Metodologi dan Sumber Data
Halaman ini menjelaskan bagaimana kalkulator di Gajilo bekerja, dari mana angkanya berasal, dan apa batasannya.
Prinsip kerja
- Rumus dan angka dirujuk ke peraturan atau dokumen resmi. Sumber sekunder (artikel) hanya dipakai sebagai petunjuk dan contoh, bukan sebagai dasar angka.
- Angka regulasi disimpan terpisah dari program, dengan tanggal berlaku. Aturan lama tidak ditimpa, sehingga perubahan aturan tercatat.
- Seluruh perhitungan berjalan di browser Anda dan tidak dikirim ke server.
Cara kerja per kalkulator
Iuran BPJS karyawan
JHT 2% dari upah, JP 1% dari upah dengan batas upah Rp11.086.300, dan BPJS Kesehatan 1% dari upah dengan batas upah Rp12.000.000. Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Hasil dibulatkan ke rupiah.
PPh 21 setahun
Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun) dan iuran JHT serta JP karyawan, lalu dikurangi PTKP sesuai status. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh, lalu dikenai tarif Pasal 17 secara berlapis:
| Lapisan | Tarif |
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Gaji bersih bulanan
Pada Januari sampai November, PPh 21 dihitung dengan tarif efektif bulanan (TER) yang diterapkan pada penghasilan bruto bulan itu. Kategori TER ditentukan dari status PTKP (Kategori A: TK/0, TK/1, K/0; Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2; Kategori C: K/3). Penghasilan bruto untuk pajak mencakup gaji, penghasilan tidak tetap bulan itu, dan premi asuransi yang dibayar perusahaan. Pada Desember (masa pajak terakhir), PPh dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 lalu dikurangi pajak Januari sampai November. Hasil negatif berarti kelebihan potong yang dikembalikan. Gaji bersih adalah gaji dan penghasilan lain dikurangi iuran BPJS karyawan dan PPh 21.
THR
THR dihitung dari upah dasar dikali masa kerja (maksimal 12 bulan) dibagi 12. Masa kerja kurang dari satu bulan tidak menghasilkan THR pada kalkulator ini.
Upah lembur
Upah sejam adalah upah sebulan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap) dibagi 173, dibulatkan ke rupiah. Pengali per jam lembur:
- Hari kerja biasa: jam ke-1 dikali 1,5; jam ke-2 dan seterusnya dikali 2.
- Hari istirahat mingguan/libur resmi (6 hari kerja per minggu): jam ke-1 sampai 7 dikali 2; jam ke-8 dikali 3; jam ke-9 sampai 11 dikali 4.
- Hari istirahat mingguan/libur resmi (5 hari kerja per minggu): jam ke-1 sampai 8 dikali 2; jam ke-9 dikali 3; jam ke-10 sampai 12 dikali 4.
- Libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek (6 hari kerja per minggu): jam ke-1 sampai 5 dikali 2; jam ke-6 dikali 3; jam ke-7 sampai 9 dikali 4.
Lembur pada hari kerja dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Pesangon
Uang pesangon dihitung dari upah dikali jumlah bulan upah menurut masa kerja (tahun penuh) dikali faktor alasan pemutusan hubungan kerja. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) berlaku mulai masa kerja 3 tahun. Uang penggantian hak diisi manual oleh pengguna. UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Pengali pesangon 0,5 dilaporkan dihapus, tetapi detailnya menunggu naskah resmi dan peraturan pelaksana. Kalkulator ini mengikuti ketentuan PP 35/2021 dan akan diperbarui setelah aturan baru jelas.
Pajak pesangon
Pesangon dikenai PPh 21 final dengan tarif berlapis tanpa PTKP, bila dibayar sekaligus atau bertahap paling lama 2 tahun kalender. Pembayaran bertahap dihitung kumulatif.
Uang pesangon (termasuk UPMK dan hak terkait)
| Lapisan | Tarif |
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Uang manfaat pensiun, THT, atau JHT yang dibayar sekaligus
| Lapisan | Tarif |
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 | 5% |
Sumber dan status data
| Data | Dasar peraturan | Berlaku mulai | Diperbarui | Tautan |
| Iuran BPJS | SE BPJS Ketenagakerjaan B/1226/022026 (batas upah JP); PP 45/2015 dan PP 46/2015; Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan) | 1 Maret 2026 | belum diisi | bpjsketenagakerjaan.go.id, x.com, peraturan.bpk.go.id |
| PPh 21 (PTKP, tarif, TER) | PMK 168/2023 (Lampiran tarif efektif); PMK 101/2016; UU PPh Pasal 17 sebagaimana diubah UU HPP | 1 Januari 2024 | belum diisi | jdih.kemenkeu.go.id, pajak.go.id, jdih.kemenkeu.go.id |
| Lembur | PP 35/2021 Pasal 31 (upah sejam dan pengali lembur) | 2 Februari 2021 | belum diisi | peraturan.go.id |
| Pesangon | PP 35/2021 Pasal 40-57 (uang pesangon, UPMK, UPH) | 2 Februari 2021 | belum diisi | peraturan.go.id |
| Pajak pesangon | PP 68/2009 dan PMK 16/PMK.03/2010 (PPh 21 final atas pesangon, pensiun, THT/JHT) | 1 Januari 2010 | belum diisi | pajak.go.id |
Status lengkap dan riwayat ada di halaman Pembaruan data.
Pengujian dan pembaruan
Setiap kalkulator diuji otomatis dengan contoh perhitungan, memakai contoh resmi bila tersedia (misalnya simulasi DJP untuk PPh 21 TER) dan contoh dari sumber rujukan lain. Sebelum data ditayangkan, setiap angka dicocokkan dengan dokumen sumber dan tanggal serta pemeriksanya dicatat. Kami meninjau data secara berkala, terutama pada awal tahun dan saat upah minimum ditetapkan, dan menambahkan aturan baru sebagai versi bertanggal.
Asumsi dan batasan
- Hasil adalah estimasi dan dapat berbeda dari perhitungan resmi perusahaan atau instansi.
- Gaji bersih bulanan mengasumsikan penghasilan Januari sampai Desember sama besar; THR, bonus tahunan, zakat atau sumbangan wajib, tunjangan pajak, dan status K/I belum tercakup.
- Lembur untuk pekerja harian atau borongan belum didukung.
- Pesangon belum mencakup pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran, sakit berkepanjangan, pekerja kontrak, serta hak yang lebih tinggi dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pajak pesangon belum mencakup pembayaran mulai tahun kalender ketiga.
- Aturan dapat berubah sewaktu-waktu; periksa tanggal pembaruan pada tiap halaman.
Koreksi
Jika Anda menemukan kesalahan, silakan hubungi kami. Baca juga Disclaimer.