Kalkulator Iuran BPJS Karyawan
Masukkan gaji pokok dan tunjangan tetap untuk melihat potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagian karyawan.
Cara menghitung iuran BPJS karyawan
Bagian karyawan dipotong dari upah: JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Iuran JP dan Kesehatan memiliki batas upah tertinggi; JHT pada kalkulator ini dihitung dari seluruh upah.
Contoh: gaji Rp15.000.000: JHT Rp300.000, JP Rp110.863, BPJS Kesehatan Rp120.000, total potongan Rp530.863.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?
Totalnya 4% dari upah: JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. Bagian pemberi kerja dibayar perusahaan dan tidak memotong gaji Anda.
Apa itu batas upah JP dan berapa nilainya?
Batas upah adalah nilai upah tertinggi yang dipakai menghitung iuran. Batas JP yang dipakai kalkulator ini Rp11.086.300 per bulan (berlaku sejak 1 Maret 2026), dan disesuaikan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun. Batas BPJS Kesehatan Rp12.000.000.
Apakah gaji di atas batas tetap dipotong lebih besar?
Untuk JP dan BPJS Kesehatan tidak: iuran dihitung dari batas upah. Pada kalkulator ini JHT dihitung dari seluruh upah.